KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN SOSIOKULTURAL

Authors

  • M. Hendra Pratama Ginting Universitas Deli Sumatera
  • Muhammad Akbar Universitas Amir Hamzah
  • Rica Gusmarani Universitas Deli Sumatera

Abstract

Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh hak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945; bahwa setiap kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap hak asasi manusia, dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus dihapuskan; sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan, dan mereka harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dan perlindungan dari pemerintah, atau masyarakat untuk menghindari ancaman dan kekerasan, penyiksaan, atau pelecehan harkat kemanusiaan.

Keywords: Kekerasan, Perempuan, Sosiokultural

Downloads

Published

19-12-2022

How to Cite

Ginting, M. H. P., Akbar, M., & Gusmarani, R. (2022). KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN SOSIOKULTURAL. Journal Law of Deli Sumatera, 2(1). Retrieved from https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/192