KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN SOSIOKULTURAL
Abstract
Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh hak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945; bahwa setiap kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap hak asasi manusia, dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus dihapuskan; sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan, dan mereka harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dan perlindungan dari pemerintah, atau masyarakat untuk menghindari ancaman dan kekerasan, penyiksaan, atau pelecehan harkat kemanusiaan.
Keywords: Kekerasan, Perempuan, Sosiokultural
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 M. Hendra Pratama Ginting, Muhammad Akbar, Rica Gusmarani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.