Journal Law of Deli Sumatera https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds <p>Merupakan Jurnal ilmiah dibidang ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Deli Sumatera dalam setiap 6 (enam) bulan sekali, yaitu pada bulan mei dan september. Journal Law of Deli Sumatera Bertujuan untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memilki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan review dalam bidang kajian terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, dll) serta dalam justice law journal juga berisi tentang bidang kajian berkaitan dengan Hukum dalam arti luas. Semua artikel yang dikirimkan harus berupa laporan asli, tulisan asli, hasil penelitian yang belum pernah dipublikasi. Artikel yang dikirm ke Journal Law of Deli Sumatera dilarang dipublikasikan di tempat lain sebelum ada keputuan dari redaksi. Naskah harus mengikuti standarisasi yang ditentukan setelah melalui proses <em><strong>Peer-Review</strong> </em>dengan menerapkan konsep <em><strong>Double-Blind Review</strong></em></p> LLPM Universitas Deli Sumatera en-US Journal Law of Deli Sumatera 2809-5847 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN INFORMASI MATERIAL EMITEN OLEH NOTARIS UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/236 <p>Notaris merupakan salah satu profesi yang sangat dekat dengan kejahatan di dalam pasar modal, itu di karenakan notaris memiliki peran penting bagi emiten sehingga notaris memiliki <em>inside information</em><em>. </em>Notaris sangat rentan terhadap kejahatan <em>inside trading</em><em>. </em>Penelitian ini ditujukan untuk menguraikan dan menganalisis peran notaris dalam kegiatan di pasar modal, tugas dan kewajiban notaris berkaitan dengan informasi material dari emiten yang diketahui atau dimiliki oleh notaris, serta tanggungjawab notaris yang menyalahgunakan informasi material dari emiten.</p> <p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Oleh karena itu data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka <em>(library reseacrh</em>) dan penelitian lapangan <em>(field reseacrh</em>) dengan metode wawancara. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif.</p> <p>Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa &nbsp;Peranan Notaris dalam pasar modal adalah membantu perusahaan membuuat akta-akta dalam rangka berkegiatan di pasar modal. Tugas notaris terhadap informasi material yang di ketahui tersebut adalah menuangkan segala informasi tersebut ke dalam bentuk akta seperti akta peleburan saham, pengagabungan usaha dll, sedangkan Kewajiban dari notaris&nbsp; itu sendiri ialah merahasikan segala informasi material yang di ketahui sesuai dengan pasal 16 UUJN. Notaris dapat di mintai pertanggung jawabannya apabila notaris terbukti melakukan penyalahgunaan informasi material yang mana pemeriksaan di lakukan oleh OJK selaku pihak yang mengawasi pasar modal. Pertanggung jawaban yang dapat diminta oleh notaris meliputi pertanggung jawaban secara pidana yakni tuntutan penjara 10 tahun serta denda 15 miliyar rupiah serta perdata yakni dapat di tuntut dengan pasal 1365 perbuatan melawan hukum, selain itu juga terdapat tanggung jawab secara administratif maupun tanggung jawab kode etik.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong><em>Kata Kunci : Notaris, Penyalahgunaan, Informasi Material</em></strong></p> Rahmat Rizki Putra Copyright (c) 2023 Rahmat Rizki Putra https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-15 2023-05-15 2 2 Keabsahan Akta Penyerahan Dan Pengangkatan Anak Yang Dibuat Dihadapan Notaris (Studi Putusan Nomor : 324/Pdt/2020/PT. Mdn tanggal 14 September 2020). https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/221 <p>Penelitian ini bertujuan untuk meneliti permasalahan terkait dengan hukum pengangkatan anak melalui Akta pengakuan pengangkatan anak&nbsp; yang dibuat oleh Notaris dan mengetahui akibat hukum pengangkatan anak bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan sumber yang diperoleh dari Peraturan perundang-undangan, literatur dan karya tulis ilmiah. Analisa data yang digunakan adalah menggunakan deskriptif analitis yaitu metode yang menggunakan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan pada dasarnya pengangkatan anak harus dengan penetapan Pengadilan, hal tersebut didasarkan pada surat edaran mahkamah agung tanggal 7 April 1979 No. 2 tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak dikatakan antara lain bahwa pengesahan pengangkatan anak warga negara Indonesia hanya dapat dilakukan dengan suatu penetapan di Pengadilan negeri, dan tidak dibenarkan apabila pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan Akta yang dilegalisir oleh Pengadilan negeri. Sehingga dengan demikian, kasus pengangkatan anak harus melalui penetapan Pengadilan negeri dan Akta yang dibuat dihadapan notaris terkait dengan pengakuan anak hanya bersifat pengikatan terhadap apa yang dikehendaki para pihak secara privat terkait hubungan hukum masing-masing pihak tersebut terhadap pengangkatan anak dan tidak memiliki kekuatan hukum mutlak terkait dengan legalitas status pengangkatan anak tersebut jika tidak didaftarkan dan mendapat penetapan Pengadilan negeri, sehingga pada akhirnya penggugat pada putusan Nomor : 321/Pdt/2020/PT. Medan tidak dapat dikatakan sebagai ahli waris karena tidak adanya bukti pengangkatan anak yang dilakukan oleh penetapan pengadilan.</p> <p><strong>Kata Kunci : </strong>Akta pengangktan anak, Notaris, Pengadilan, Putusan.</p> Adi Perdana Lubis Copyright (c) 2023 Adi Perdana Lubis https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-23 2023-05-23 2 2 Kedudukan Hukum Hibah Wasiat Kepada Yayasan Yang Belum Berbadan Hukum (Studi Kasus Putusan NOMOR 52/Pdt.G/2020/PN.Bgr) https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/232 <p>Wasiat dapat dibuat dengan akta otentik oleh Notaris. Yang dapat menerima wasiat menurut Pasal 899 KUH Perdata adalah orang dan harus telah ada pada saat si pewaris meninggal. Orang dalam hal ini merujuk pada manusia dan badan hukum. Yayasan merupakan badan hukum yang dapat menerima wasiat berupa hibah wasiat. Notaris sebagai pihak yang membuat akta hibah wasiat memiliki kewajiban terkait wasiat yang harus dilaksanakannya. Apabila tidak dilaksanakan maka Notaris dapat diminta pertanggung jawaban. Penelitian ini akan menganalisis Putusan Nomor 52/Pdt.G/2020/PN.Bgr mengenai sengketa antara ahli waris dengan yayasan yang belum berbadan hukum sebagai penerima hibah wasiat serta pertanggung jawaban notaris dalam pembuatan akta hibah wasiat. Di mana dengan adanya akta hibah wasiat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kepemilikkan atas objek hibah wasiat dikarenakan yayasan tidak dapat menerima hibah wasiat.</p> <p>Penelitian tesis ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.</p> <p>Salah satu persyaratan sahnya akta hibah wasiat adalah penerima hibah wasiat sudah harus ada saat pewaris meninggal. Dalam hal yayasan belum berbadan hukum maka dianggap belum ada. Majelis Hakim dalam putusannya menggugurkan kedua akta hibah wasiat tersebut dikarenakan penerima hibah wasiat tidak cakap untuk menerima hibah didasarkan pada Pasal 1001 KUH Perdata. Berkaitan dengan pembuatan akta hibah wasiat, secara umum tanggung jawab Notaris terbagi menjadi tanggung jawab etis notaris dan tanggung jawab hukum.</p> <p>Akta hibah wasiat yang diberikan kepada yayasan yang belum berbadan hukum menyebabkan kedudukan akta hibah wasiat tersebut menjadi tidak sah dikarenakan yayasan tidak dapat menerima hibah wasiat. Putusan hakim yang mengugurkan akta dinilai telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku namun dalam hal pembebanan biaya perkara dinilai kurang tepat. Dikarenakan Notaris dalam putusan tersebut tidak menjalankan kewajiban yang berkaitan dengan pembuatan akta hibah wasiat maka Notaris dapat dikenakan sanksi berupa tanggung jawab hukum secara administratif dan perdata apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.</p> <p>Hendaknya notaris lebih berhati-hati dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam pembuatan akta hibah wasiat. Majelis Hakim dalam memutuskan perkara dapat lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku. Notaris harus lebih teliti dan menjalankan kewajibannya dalam pembuatan akta hibah wasiat agar akta yang dibuatnya dapat memberikan kepastian hukum dan agar Notaris dapat terhindar dari sanksi.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Kata kunci:</strong> Akta hibah wasiat, Yayasan belum berbadan hukum, Notaris</p> Sylvia Lona Copyright (c) 2023 Sylvia Lona https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-10 2023-05-10 2 2 Analisis Yuridis Terhadap Wanprestasinya Salah Satu Pihak Dalam Akta PPJB Terhadap Hak Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung No.2161k/Pdt/2014) https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/294 <p>Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada dalam hukum perjanjian yang terdapat pada Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). PPJB dilaksanakan sebelum AJB karena beberapa hal diantaranya belum terpenuhi syarat-syarat untuk dapta melaksanakan AJB dihadapan PPAT. PPJB banyak menimbulkan permasalahan hukum khususnya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga PPJB tersebut tidak dapat dilanjutkan menjadi AJB dihadapan PPAT. Perumusan masalah Bagaimana pengaturan hukum tentang wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli terhadap objek hak milik atas tanah, bagaimanakah perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan atas terjadinya wanprestasi dalam akta perjanjian pengikatan jual beli terhadap objek hak atas tanah dan bagaimanakah analisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 2161K/PDT/2014&nbsp; terkait wanprestasinya salah satu pihak dalam akta PPJB.</p> <p>Jenis penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan KUH Perdata. &nbsp;Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisis permasalahan yang timbul, lalu mencari jawaban yang benar sebagai solusi dari permasalahan tersebut.</p> <p>Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lain atau menuntut pembatalan PPJB tersebut sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak untuk ditingkatkan menjadi AJB dihadapan PPAT. Majelis hakim berpandangan pihak pembeli telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak membayar sisa hutang harga pembelian hak atas tanah sebesar Rp. 3.700.000.000, sehingga akta PPJB yang telah disepakati dan telah ditandatangani tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi AJB yang dibuat dihadapan PPAT dan tujuan PPJB untuk peralihan hak milik atas tanah dari Ny. PSI kepada Ny. JJ tidak dapat dilaksanakan. pertimbangan majelis hakim adalah bahwa Ny. JJ telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta pernyataan pengosongan tanah dan bangunan dengan menggunakan akta autentik notaris untuk mengosongkan dan tanah dan bangunan milik pihak penjual Ny.PSI meskipun sisa harga pembelian belum dilunasi oleh pembeli. Perbuatan pihak pembeli tersebut merugikan hak dan kepentingan pihak penjual.</p> <p><strong>Kata Kunci : Wanprestasi, PPJB dan Hak Atas Tanah </strong></p> William Muzwar Irawan Copyright (c) 2023 William, Muzwar Irawan https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-10 2023-05-10 2 2 KEKUATAN HUKUM SURAT DIBAWAH TANGAN DALAM JUAL BELI TANAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN (STUDI DI DESA MARJANJI KECAMATAN SIPISPIS KABUPATEN SERDANG BEDAGAI) https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/230 <p>Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat 2 (dua) cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan.&nbsp;Beralih&nbsp;menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. Sedangkan&nbsp;dialihkan&nbsp;menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya, misalnya melalui jual beli. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: 1) Bagaimana proses pelaksanaan peralihan hak jual beli tanah dibawah tangan di desa marjanji kecamatan sipispis kabupaten serdang bedagai; 2) apa saja faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat masih melakukan jual beli tanah dibawah tangan di desa marjanji kecamatan sipispis kabupaten serdang bedagai; 3) Bagaimana kekuatan hukum surat dibawah tangan dalam jual beli tanah yang digunakan sebagai bukti kepemilikan di desa marjanji kecamatan sipispis kabupaten serdang bedagai.</p> <p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian kombinasi yuridis normatif dan empris.dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach) </em>dan pendekatan konseptual (<em>conseptual approach)</em>. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (<em>library research) </em>dan penelitian lapangan (<em>field research)</em>. Kemudian analisis data menggunakan metode kualitatif.</p> <p>Hasil penelitian menemukan bahwa proses jual beli tanah di masyarakat desa marjanji dengan menggunakan praktek secara surat dibawah tangan dengan selembar kwitansi kemudian ditandatangani dan dibubuhi stempel kepala desa. adapun faktor masyarakat melakukan jual beli dibawah tangan karena sudah menjadi tradisi, prosesnya terbilang mudah cepat selesai dan juga tidak adanya PPAT atau PPATS di kecamatan sipispis. Kekuatan hukum surat dibawah tangan dalam jual beli tanah sah jika memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan para pihak, mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek yang disepakati dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Maka kekuatan mengikat perjanjian secara dibawah tangan adalah peralihan haknya atas tanah tidah terjadi sementara perjanjiannya tetap sah, hal ini karena untuk sahnya perjanjian tidak mutlak dengan akta yang dibuat oleh PPAT</p> <p><strong>Kata Kunci : </strong>Kekuatan Hukum, Surat Dibawah Tangan, Bukti Kepemilikan.</p> Riduwan Saragih Copyright (c) 2023 Riduwan Saragih https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-05 2023-05-05 2 2 ANALISIS YURIDIS ATAS AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DILUAR KEHENDAK PARA PIHAK SECARA BEBAS (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PDT/2018/PN.BTL) https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/264 <p>Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) yang mana isi pasal tersebut menyebutkan bahwa “jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah diperjanjikan” Sehingga, dalam jual beli adanya 2 (dua) pihak yaitu penjual dan pembeli, Penjual dalam hal ini berjanji dan mengikatkan dirinya untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pembeli, sedangkan pembeli berjanji dan mengikatkan dirinya untuk membayar harga yang telah disetujui. Jual beli harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan peralihan hak atas tanah. Bahwa pihak pemilik sertipikat tidak setuju dilakukan jual beli dikarenakan pihak pemilik merasa dirugikan dikarenakan adanya salah satu perjanjian yang sebelum jual beli dilakukan pihak pemilik sertipikat telah melakukan kesepakatan kepada pihak lain yang mana pihak tersebut yang memperkenal pihak pemilik sertipikat kepada pihak pembeli sertipikat dan pihak tersebut akan memberikan konvensasi kepada pemilik sertipikat apabila sertipikat tersebut dijual kepada pihak lain tetapi setelah dilakukannya jual beli pihak tersebut ingkar janji dan tidak memberikan konvensasi kepada pihak pemilik sertipikat. Oleh karena itu peneliti menarik dan mengangkat penelitian &nbsp;ini tentang Analisis Yuridis Atas Akta Jual Beli Terhadap Yang Dibuat Diluar Kehendak Para Pihak Secara Bebas (Studi Putusan Nomor 12/PDT/2018/Pn.BTL).</p> <p>Berdasarkan perumusan masalah jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dan tujuan penelitian maka sifat penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini melakukan analisis hanya sampai pada taraf deskripsi, yaitu menganalisis dan menyajikan fakta secara sistimatis sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan.</p> <p>Hasil penelitian ini bahwa mengenai ketentuan kehendak para pihak dalam akta jual beli haru memenuhi syarat subjektif dan objektif, akibat hukum dari Akta Jual Beli yang dibuat tidak sesuai prosedur maka harus dibedakan antara Akta PPAT dengan perjanjian jual beli yang dituangkan dalam akta, Pertanggung jawaban PPAT terkait kesenjangan, kealpaan dan/atau kelalaiannya dalam pembuatan akta jual beli yang menyimpang dari syarat formildan syarat materil tata cara pembuatan akta PPAT, tidak saja dapat dikenakan sanksi administratif tapi juga tidak menutup kemungkinan dituntut ganti kerugiann oleh para pihak yang ngerasa dirugikan.</p> <p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Adapun kesimpulan dan saran mengenai ketentuan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT dihadapan para pihak harus memenuhi unsur dan syarat-syarat suatu perjanjian yang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, apabila akta jual beli yang dibuat Notaris/PPAT tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Notaris/PPAT juga harus lebih teliti dan hati-hati dalam membuat akta jual beli yang dilakukan dengan para pihak yang hadir.</p> <p><strong>Kata Kunci : </strong>Perjanjian, Para Pihak, Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah</p> <p>(PPAT).</p> Sarmaida Sagala Copyright (c) 2023 Sarmaida Sagala https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-30 2023-05-30 2 2 ASPEK HUKUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (KEPUTUSAN SIRKULER/CIRCULAR RESOLUTION) DALAM PERSEROAN TERBATAS https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/225 <p>Keabsahan dari Keputusan Sirkuler memainkan peran yang sangat penting dalam suatu Perseroan Terbatas, karena ketidakjelasan kapan sesungguhnya sah dari Keputusan Sirkuler (<em>Circular Resolution</em>) dapat menjadi masalah dan bukan tidak mungkin menjadi pembuka sengketa di antara pemegang saham serta menimbulkan kerugian bagi Perseroan dalam menjalankan usahanya. Tesis ini, dibuat untuk menjawab beberapa permasalahan seperti, Pertama, untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pengambilan keputusan pemegang saham di luar RUPS (Keputusan Sirkuler/<em>Circular Resolution</em>), Kedua, mengenai keabsahan keputusan pemegang saham di luar RUPS (Keputusan Sirkuler/<em>Circular Resolution</em>), Ketiga, mengenai peranan Notaris dalam pelaksanaan pengambilan keputusan pemegang saham di luar RUPS (Keputusan Sirkuler/<em>Circular Resolution</em>).</p> <p>Metode penelitian yang digunakan untuk tesis ini adalah yuridis normatif, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dan pendapat para sarjana hokum terkemuka. Dalam hal pengumpulan data, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan.</p> <p>Hasil Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa suatu Keputusan Sirkuler dapat sah secara internal dan secara eksternal. Secara internal (berlaku dalam suatu organisasi PT) maka Keputusan Sirkuler tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 UUPT dan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana usul yang dikirimkan secara tertulis kepada seluruh Pemegang Saham telah disetujui secara tertulis (dengan cara ditandatangani) oleh seluruh pemegang saham dalam suatu bentuk Risalah dan tidak boleh ada satupun pemegang saham yang tidak setuju. Secara eksternal maka Keputusan Sirkuler wajib dilaksanakan sesuai Pasal 91 UUPT dan 1320 KUHPerdata, wajib ditegaskan kembali dengan akta otentik oleh Notaris dan telah disetujui atau diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI, serta diterbitkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.</p> <p>Disarankan agar Pemerintah dapat membuat suatu peraturan khusus atau peraturan pelaksana mengenai Keputusan Sirkuler, dan diharapkan Notaris dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta otentik dan juga berperan lebih aktif dalam membantu Pemegang Saham selaku kliennya dalam pemahaman dan dalam melaksanakan tugasnya khususnya mengaktakan Keputusan Sirkuler.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pemegang Saham, Keputusan Sirkuler.</strong></p> Dewi Copyright (c) 2023 Dewi https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-05 2023-05-05 2 2 ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM TANAH ADAT DALAM HAK MENGUASAI NEGARA MENURUT SISTEM HUKUM AGRARIA INDONESIA https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/241 <p>Pada prinsipnya hak ulayat masyarakat hukum adat telah mendapat tempat yang terhormat dalam hukum tanah nasional (UUPA), sebab secara <em>limitative</em> telah mendapat pengakuan dan perlindungan hukum baik dalam UUD 1945 maupun dalam UUPA. Namun faktanya dalam masyarakat kerap kali muncul konflik dan sengketa yang umumnya disebabkan oleh dalam hal kepemilikan dan penguasaan tanah terhadap tanah ulayat. Sengketa yang sering kali muncul sengketa perdata yang berkenaan dengan masalah pemilikan tanah. Sengketa-sengketa tersebut bersumber dari tanah-tanah hak ulayat, atau objeknya hak ulayat, salah satu diantaranya adalah sengketa kepemilikan tanah ulayat dan &nbsp;hubungan antara hak-hak masyarakat perorangan atas tanah dengan hak menguasai tanah dari negara pemahamannya masih samar-samar. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: 1) Bagaimana Kedudukan Hukum Tanah ulayat dalam Hak Menguasai Negara agar tidak dipertentangkan; 2)Bagaimana Status Kepemilikan Tanah Adat, khususnya di Kabupaten Karo setelah adanya Undang Undang Pokok Agraria; 3) Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim atas dalil-dalil gugatan penggugat dalam perkara putusan Mahkamah Agung 2940 K/PDT/2020 tentang penguasaan tanah yang berasal dari tanah adat ditinjau dari konstruksi Hukum Pertanahan Indonesia.</p> <p>Dalam penulisan Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan studi putusan Mahkamah Agung Nomor 2940 K/PDT/2020 dengan menggunakan data sekunder serta teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan pedoman wawancara sebagai data pendukung lalu dianalisis secara kualitatif.</p> <p>Dari hasil penelitian terkait analisis yuridis kedudukan hukum tanah adat dalam hak menguasai negara menurut sistem hukum agraria Indonesia (studi putusan mahkamah agung nomor 2940 k/pdt/2020) tersebut bahwa hakim memutuskan menyatakan Pengadilan Negeri Kabanjahe telah tepat menerapkan hukum dan menolak seluruh dalil gugatan penggugat, demikian pula dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tersebut. Kemudian pada tingkat kasasi dihubungkan dengan pertimbangan <em>judex facti</em>, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Mahkamah Agung berpendapat putusan <em>judex facti</em> sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum. Dimana Penggugat dalam gugatannya tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan khususnya dalam hal pembuktian kepemilikan atas tanah sengketa sebagai miliknya karna hanya memaparkan bukti sebatas pengakuan sepihak dan surat keterangan-keterangan. Dan apabila pihak penggugat dapat membuktikan kepimilikannya atas tanah sengketa, meskipun telah bersertifikat tanpa melakukan penguasaan fisik, atau membiarkan tanah tanpa sedikitpun melakukan kegiatan sebab dalam praktek hukum, ternyata penguasaan fisik yang demikian itu diakui dilindungi oleh Negara yang direferentasikan melalui beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Yurisprudensi No. 295 K/Sip/1973, No. 329 K/Sip/1957 &amp; No. 783 K/Sip/1973 bahwa penggugat telah melepaskan hak atas tanah tersebut.</p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>Kedudukan Hukum, Hak Menguasai Negara, Tanah Adat<strong>.</strong></p> Muhammad Fadhil Ramadhan Rangkuti Copyright (c) 2023 Muhammad Fadhil Ramadhan Rangkuti Rangkuti https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-23 2023-05-23 2 2 TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERKAIT DENGAN PELAYANAN JASA KENOTARIATAN YANG BELUM SELESAI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 143/Pdt.G/2021/PN Mdn) https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/222 <p>Seorang Notaris dalam memberikan pelayanan jasa berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Dalam praktiknya, terdapat pelayanan jasa kenotariatan yang dilakukan dan diberikan Notaris diluar pembuatan akta yang bukan merupakan kewenangannya namun masih berkaitan dengan akta yang dibuatnya diantaranya adalah pengurusan sertifikat pertanahan. Pelayanan jasa diluar membuat akta dapat menjadi tidak selesai karena beberapa faktor sehingga menimbulkan permasalahan sampai tahap pengadilan dan berkaitan dengan tanggung jawab profesinya sebagai Notaris.</p> <p>Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Notaris memberikan pelayanan jasa baik dalam praktik dan menurut kewenangannya, bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap pelayanan jasa yang belum selesai terkait dengan pertanggung jawabannya ke Pihak Pemberi Kerja/Klien, dan bagaimana tanggung jawab Notaris dan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusan perkara perdata terhadap Notaris yang belum menyelesaikan pelayanan jasa dilihat dari kewenangannya (studi kasus Pengadilan Negeri Nomor 143/Pdt.G/2021/PN.Medan). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada teori-teori, norma-norma, asas-asas yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan normatif. Sifat dari penelitian ini adalah penelitian deskriptif-analisis mempunyai ciri memusatkan diri pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang atau masalah aktual. sumber data penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta menggunakan analisa kualitatif.</p> <p>Berdasarkan kasus di Pengadilan Negeri Medan dimana Notaris dan Bank dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, Notaris dianggap belum menyelesaikan pelayanan jasa kenotariatannya terkait pengurusan menaikkan sertifikat tanah karena ada masalah tersendiri ataupun permasalahan lain yang dihadapi Notaris, maupun kasus dengan Klien yang telah meninggal dunia sehingga tidak dapat menyelesaikan pelayanan jasa kenotariatannya. Hasil Penelitian ini yaitu Notaris tetap bertanggung jawab secara moral terkait pekerjaan yang diterimanya serta bertanggung jawab secara bersama sama kepada klien bersama dengan Bank sebagai rekanan Notaris yang memberi kerja dan meminta pengurusan menaikkan hak tersebut.</p> <p><strong>Kata Kunci :</strong> Notaris, Tanggung Jawab, Kewenangan, Pelayanan Jasa,</p> Deliska Anwar Copyright (c) 2023 Deliska Anwar https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-03 2023-05-03 2 2 ANALISIS HUKUM PENDAFTARAN JAMINAN HIPOTEK TERKAIT OBJEK YANG SEDANG DALAM SENGKETA DI PENGADILAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR: 1/G/2020/PTUN.SMD) https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/235 <p>Salah satu permasalahan eksekusi hipotek yang terjadi yaitu seperti perkara yang bermula Ketika PT. HJS Indo Invest memberikan pinjaman kepada PT. Kedap Sayaaq dan PT. Trans Kaltim Sejati dengan jaminan tiga unit kapal dimana ketiga unit kapal tersebut belum diikat dengan lembaga pengikatan jaminan hipotek. Pendaftaran pembebanan hipotek oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda karena obyek hipotek masih dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 1/G/2020/PTUN.SMD yang amar putusan berbunyi pada pokoknya Menolak Gugatan Penggugat Dan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya sehingga akta hipotek yang telah di daftarkan dianggap telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penelitian ini hendak meneliti Putusan tersebut yang berkaitan dengan ketentuan status hukum obyek hipotek yang dipersengketakan di Pengadilan dan akibat hukum bagi para pihak.</p> <p>Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang mengkaji Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 1/G/2020/PTUN.SMD. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara serta menggunakan analisis data kualitatif.</p> <p>Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal wajib menolak untuk membuat akte pendaftaran dalam hal adanya gugatan dari pihak ketiga yang dibuktikan dengan bukti pendaftaran perkara dari Panitia Pengadilan Negeri. Dengan prinsip dasar hukum perdata tersebut kreditor dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengembalikan keadaan kreditor pada keadaan semula pada saat sebelum ada akta tersebut, yaitu uang yang telah diserahkan kreditor dan telah diterima debitur yang menjadi objek dalam Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan harus dikembalikan pada kreditor. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 1/G/2020.PTUN.SMD tidak dilandasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencederai keadilan bagi kreditur karena sesungguhnya Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda telah melanggar Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 51 tahun 2002 tentang Perkapalan dan seyogyanya menolak pendaftaran pembebanan hipotek yang diajukan oleh PT. HJS Indo Invest.</p> <p><strong>Kata Kunci</strong>:&nbsp;&nbsp; Hipotek, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 1/G/2020.PTUN.SMD, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda.</p> Rachmat Ade Putra Copyright (c) 2023 Rachmat Ade Putra https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-10 2023-05-10 2 2 PERLINDUNGAN HUKUM PENERIMA PINJAMAN DENGAN SURAT KWITANSI DI BAWAH TANGAN ATAS HAK KEPEMILIKAN TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NO. 270/PDT.G/2020/PN LBP) https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/300 <p>Kegiatan pinjam meminjam uang yang dikaitkan dengan persyaratan penyerahan jaminan utang banyak dilakukan oleh perorangan dan berbagai badan usaha salah satunya yaitu dalam sengketa antara debitur dan kreditur yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam NO. 270/PDT.G/2020/PN LBP<strong>&nbsp; </strong>dimana jaminan utang dalam bentuk tanah dan bangunan diatasnya diikat dengan perjanjian dibawah tangan dan tidak diikat dengan hak tanggungan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis legalitas peralihan kepemilikan diikuti dengan perolehan hak ganti rugi yang diawali oleh perikatan jaminan tanpa hak tanggungan, menganalisis kepastian hukum selisih nilai objek jaminan yang diikat dengan kwitansi dibawah tangan pada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 270/Pdt.G/2020/Pn Lbp dan melakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.</p> <p>Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 270/Pdt.G/2020/Pn Lbp. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara serta menggunakan analisis data kualitatif.</p> <p>Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perjanjian dalam utang piutang yang tidak diikat hak tanggungan terhadap jaminan dapat merugikan pihak kreditur. Kerugian bagi kreditur tersebut yaitu jika tidak adanya hak tanggungan dalam pengikatan jaminan tersebut maka kreditur tidak bisa memohon eksekusi atas objek jaminan, tidak bisa menjual jaminan melalui mekanisme lelang maupun secara langsung, serta. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 270/Pdt.G/2020/Pn Lbp Majelis hakim tidak memberikan kepastian hukum terhadap nilai objek jaminan dalam putusan tersebut majelis hakim hanya berfokus pada pihak pihak kreditur dimana seyogyanya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan nilai objek jaminan karena pada saat eksekusi jaminan tidak serta merta menghilangkan seluruh hak dari pada debitur. Hakim dalam menyelesaikan perkara perdata di pengadilan mempunyai tugas untuk menemukan hukum yang tepat, karena kemungkinan undang-undang tidak mengatur secara jelas dan lengkap sehingga hakim harus menggali nilai-nilai hukum yang hidup.</p> <p><strong>Kata kunci:&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong>utang-piutang, &nbsp;perjanjian dibawah tangan, jaminan</p> Rahmah Wulandari Copyright (c) 2023 Rahmah Wulandari https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-15 2023-05-15 2 2 Analisis Yuridis Atas Kendala Perpanjangan Hak Guna Usaha Dengan Adanya Rencana Eksisting Antara Rencana Tata Ruang Wilayah https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/231 <p>Pengaturan mengenai perpanjangan atas Hak Guna Usaha diperbolehkan, tetapi jika area tanah yang dimohonkan perpanjangan Hak Guna Usaha nya merupakan area yang termasuk dalam rancangan tata ruang wilayah (RTRW) suatu daerah, maka atas tanah tersebut tidak dapat dimohonkan perpanjangan Hak Guna Usaha nya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perpanjangan Hak Guna Usaha dengan adanya rencana <em>eksisting </em>antara rencana tata ruang wilayah, apa yang menjadi kendala dalam perpanjangan Hak Guna Usaha atas tanah yang dibatasi oleh adanya rencana <em>eksisting</em> antara rencana tata ruang wilayah, dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan akibat adanya kendala dalam perpanjangan Hak Guna Usaha yang terkendala adanya rencana <em>eksisting </em>antara rencana tata ruang wilayah.</p> <p>Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Metode analisis kualitatif digunakan untuk mengolah dan menganalisa data hasil penelitian dan selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif melalui kerangka normatif.</p> <p>Hasil penelitian menunjukkan: pengaturan mengenai perpanjangan atas Hak Guna Usaha di PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dapat dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku selama area yang termasuk dalam rancangan tata ruang wilayah (RTRW) suatu daerah.&nbsp; Kendala yang menghambat perpanjangan Hak Guna Usaha adalah adanya ketidakselarasan hukum, perubahan tata ruang wilayah yang setiap saat dan penegak hukum atau instansi-instansi yang terkait yang belum melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.</p> <p>Saran yang dapat diberikan antara lain: diperlukan adanya suatu peraturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai tanah perkebunan yang dimohonkan perpanjangan Hak Guna Usaha, agar dibentuk suatu lembaga khusus untuk meminimalisir terjadinya kendala yang menghambat perpanjangan Hak Guna Usaha, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lainnya, dan diperlukan upaya-upaya yang lebih nyata, tidak hanya dari pembuat kebijakan maupun pemangku kepentingan tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih terlibat aktif dalam menjaga kekonsistenan antara peraturan-peraturan hukum.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Kata kunci: &nbsp;&nbsp; </strong>perpanjangan hak,&nbsp; Hak Guna Usaha, PTPN II, Rencana Tata Ruang Wilayah.</p> Shella Eldy Novita Copyright (c) 2023 Shella Eldy Novita https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-07-04 2023-07-04 2 2 Pengenaan Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Ingkar Janji Atas Perjanjian Kerjasama Bangun Bagi (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/PDT/2020/PT PLG) https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/226 <p>Pada prinsipnya perjanjian bangun bagi merupakan perjanjian timbal balik antara dua pihak yaitu antara pihak <em>developer</em>/pemilik modal dengan pihak pemilik tanah. Dalam perjanjian ini pemilik tanah memberikan ijin kepada pengembang/<em>developer</em> untuk mengelola tanahnya untuk dibangun menjadi beberapa kavling tanah berikut beberapa unit rumah/ruko yang berdiri diatas kavling tanah tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak baik pemilik tanah, maupun pengembang <em>(developer)</em> dalam pelaksanaan perjanjian pendanaan dalam perjanjian bangun bagi, apakah ketentuan yang menjadi dasar pengenaan dan besarnya ganti rugi dalam hal terjadinya wanprestasi perjanjian bangun bagi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/Pdt/2020/PT Plg dan bagaimana analisa pertimbangan atau keputusan hakim terkait pengenaan ganti rugi atas dasar adanya perbuatan ingkar janji pada perjanjian kerjasama bangun bagi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/Pdt/2020/PT Plg</p> <p>Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (<em>statute approach</em>) dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (<em>library research</em> Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif-kualitatif.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p> <p>Hasil penelitian ini adalah akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak baik pemilik tanah, maupun pengembang <em>(developer)</em> dalam pelaksanaan perjanjian pendanaan dalam perjanjian bangun bagi membawa konsekuensi kepada pelaku wanprestasi bertanggung jawab secara perdata. Ketentuan yang menjadi dasar pengenaan dan besarnya ganti rugi dalam hal terjadinya wanprestasi perjanjian bangun bagi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/Pdt/2020/PT Plg adalah ketentuan Pasal 3 Akta Perjanjian Bangun Bagi No. 3 tanggal 7 April 2004 dan keputusan hakim terkait pengenaan ganti rugi atas dasar adanya perbuatan ingkar janji pada perjanjian kerjasama bangun bagi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/Pdt/2020/PT Plg telah tepat dan benar. Disarankan sebaiknya para pihak baik pemilik tanah, maupun pengembang/<em>developer</em> menghormati perjanjian yang telah disepakati bersama-sama dengan cara melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing masing pihak sebaiknya pihak pengembang/<em>developer</em> menyelesaikan kewajibannya untuk membangun ruko sesuai dengan tengang waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.Diharapkan sebaiknya keputusan hakim dalam perkara ini dapat dijadikan rujukan dalam menghadapi perkara yang serupa sehingga putusan putusan pengadilan dalam mengadili perkara serupa dapat konsisten.</p> <p><strong>Kata Kunci: Perjanjian Bangun Bagi, Ingkar janji, Akibat Hukum</strong></p> Erlikasna Br Sembiring Copyright (c) 2023 Erlikasna Br Sembiring https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-04 2023-05-04 2 2 KEDUDUKAN AKTA AKAD RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN MURABAHAH YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 401K/Ag/2020) https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/263 <p>Skema <em>fiqh</em> yang paling popular digunakan oleh perbankan syari’ah adalah skema jual beli <em>Murabahah</em>. Transaksi <em>Murabahah</em> ini lazim digunakan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Secara sederhana, Murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Karena dalam definisinya disebut adanya keuntungan yang disepakati, karakteristik <em>Murabahah</em> adalah si penjual harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.</p> <p>Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Bersifat deskriptif maksudnya penelitian ini diharapkan untuk dapat diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian pada umumnya bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual, dan akurat terhadap suatu populasi atau daerah tertentu, mengenai sifat-sifat, karakteristik-karakteristik atau faktor-faktor tertentu. Analisis dilakukan berdasarkan gambaran fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat bagaimana menjawab permasalahan. Masalah-masalah tertentu yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan Kedudukan Akta Akad Restrukturisasi Pembiayaan <em>Murabahah</em> yang dibuat dihadapan Notaris.</p> <p>Sebagai langkah penyelamatan pembiayaan nasabah, restrukturisasi pembiayaan perlu dilakukan karena&nbsp; pada dasarnya tujuan dilaksanakannya restrukturisasi pembiayaan adalah memberi kesempatan kepada kreditur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi agar kreditur dapat melunasi utang-utangnya kepada para debitur. Akta akad dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan yang sama dengan kedudukan perjanjian konvensional sebagaimana menurut pasal 15 UUJN tentang kewenangan Notaris serta jika terpenuhinya dasar-dasar pelaksanaan akad atau kontrak antara kedua belah pihak. Pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 401K/Ag/2020 perkara perdata, Majelis Hakim menggunakan pertimbangan <em>Judex Facti</em>/Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang menyimpulkan semua perjanjian-perjanjian yang mengikutinya yang dibuat oleh Penggugat Konvensi dan Tergugat I dari point 1 sampai point 28 pada sub 4 batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak.</p> <p><strong>Kata Kunci: Akad, </strong><strong>Restrukturisasi</strong><strong>,</strong><strong> Akta Notaris</strong></p> Ramia Syuhada Copyright (c) 2023 Ramia Syuhada https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-22 2023-05-22 2 2 ANALISIS KLAUSULA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN (FIDUSIA) SEBELUM DAN SETELAH LAHIRNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 18/PUU-XVII/2019 https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/223 <p>Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 yang merupakan jawaban atas judicial review atas Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 UUJF No. 42 Tahun 1999 menjadi polemik bagi pihak perusahaan pembiayaan yang dalam hal ini sebagai kreditur terkait tindakan parate eksekusi penyitaan unit / objek jaminan dilapangan atas akibat wanprestasi debitur dilakukan tanpa prosedur yang benar sehingga sering terjadi penarikan paksa dilapangan, Penelitian tesis ini diberi judul “Analisis klausula wanprestasi pada perjanjian pembiayaan (fidusia) sebelum dan setelah lahirnya putusan MK No:18/PUU-XVII/2019”. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dilakukan pula penelitian empiris, dengan sifat penelitian deskriptif, dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian yang dilakukan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 memberikan keadilan bagi pihak debitur yang selama ini dalam posisi yang lemah dalam perjanjian pembiayaan yang dilakukan, dan tidak dapat melakukan perlawanan jika dilakukannya parate eksekusi dilapangan oleh kreditur atas&nbsp; penentuan wanprestasi yang ditetapkan oleh kreditur. wanprestasi harus didasarkan adanya kesepakatan terlebih dahulu tentang wanprestasi debitur dan/atau atas dasar upaya hukum, kemudian utuk pelaksanaan eksekusi dilapangan sepanjang dilakukan secara sukarela dari debitur yang wanprestasi maka parate eksekusi masih diperbolehkan, upaya hukum yang bisa dilakukan untuk parate eksekusi jika masih terjadi penolakan dilapangan oleh debitur, yaitu melalui permohonan penetapan eksekusi di Pengadilan Negeri, hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/ PUU-XIX/2021.</p> <p><strong>Kata Kunci</strong> : Wanprestasi, Parate Eksekusi, Somasi.</p> Desi Marini Copyright (c) 2023 Desi Marini https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-03 2023-05-03 2 2 ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT SURAT KUASA JUAL ATAS OBJEK HAK ATAS TANAH YANG MASIH DALAM BOEDEL WARIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2770 K/ PDT/2015) https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/292 <p>Sangat penting bagi seseorang yang mengemban tugas jabatan sebagai Notaris untuk selalu mematuhi dan melaksanakan setiap amanah yang tertuang baik di dalam ketentuan UUJN maupun kode etik jabatan Notaris itu sendiri. Notaris wajib memiliki kesadaran akan pentingnya keberadaan kode etik jabatan demi untuk kemaslahatan setiap anggota perkumpulan.</p> <p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggung jawab Notaris dan akta Notaris apabila ada dokumen yang tidak benar terkait surat kuasa untuk jual beli atas sebuah objek kepemilikan hak atas tanah yang masih dalam boedel waris, menganalisa kepastian hukum terhadap peralihan hak atas tanah yang berdasarkan pada surat kuasa untuk jual beli atas sebuah objek kepemilikan hak atas tanah yang masih dalam boedel waris dan menganalisa perlindungan hukum terhadap ahli waris yang telah beralih hak kepemilikan atas tanahnya berdasarkan pada Surat Kuasa Untuk Jual Beli atas sebuah objek kepemilikan hak atas tanah yang masih dalam boedel waris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2770 K/ Pdt/2015). Metode penelitian yaitu yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan.</p> <p>Berdasarkan hasil penelitian, Untuk menyatakan atau menilai akta tersebut tidak sah harus dengan gugatan ke pengadilan umum. Selama dan sepanjang gugatan berjalan sampai dengan ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akta notaris tetap sah dan mengikat para pihak atau siapa saja yang berkepentingan dengan akta tersebut. Namun, hal ini tidak berlaku untuk akta batal demi hukum, karena akta batal demi hukum dianggap tidak pernah dibuat. Kepastian hukum mengenai data fisik yaitu kepastian mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang didaftar, termasuk kepastian tentang keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan yang ada diatas tanah tersebut. Perlindungan Hukum dalam penelitian ini digunakan sebagai untuk melindungi kepentingan bagi para ahli waris atas peralihan hak atas sebuah objek kepemilikan hak atas tanah yang masih dalam boedel waris dengan cara mengalokasikan kekuasaanya kepadanya, untuk bertindak dalam rangka kepentinggannya, dan kepentingan itu merupakan sasaran hak.</p> <p>Bentuk kewenangan Notaris dalam membuat surat kuasa untuk jual beli atas sebuah objek kepemilikan hak atas tanah yang masih dalam boedel waris yaitu harus mengacu berdasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UUJN. upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum mengenai kewenangan bertindak atas harta bersama berkaitan dengan pembelian dan penjaminan hak atas tanah adalah dengan melakukan transaksi peralihan hak atau kuasa dihadapan pejabat yang berwenang, secara terang dan jelas, diketahui semua ahli waris tanpa ditutupi dan tunduk pada peraturan yang berlaku serta dalam pelaksanaan pembagian warisan dilakukan dengan kepastian hukum. Perlindungan hukum bahwa jual beli tanah warisan harus disetujui semua ahli waris dan harus membuat persetujuan dibawah tangan atau dengan akta notaris bahwa seluruh ahli waris setuju menjual tanah tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Kata Kunci: Kewenangan, Notaris, Kuasa Jual, Boedel Waris</strong></p> Yohanes Arif Hasiholan Tampubolon Rica Gusmarani Copyright (c) 2023 Yohanes Arif Hasiholan Tampubolon, Rica Gusmarani https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2023-05-15 2023-05-15 2 2