ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK EIGENDOM SEBAGAI DASAR GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM UNTUK MEMBATALKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN DIATASNYA (Putusan Nomor 3042/K/PDT/2021)

Authors

  • Nola Polwanti Universitas Sumatera Utara

Abstract

Masih banyak kasus mengenai sengketa tanah bekas hak barat yang selama 20 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tidak dikonversi dan pemilik atau ahli warisnya tetap merasa bahwa tanah tersebut masih menjadi miliknya. Hal ini semakin rumit apabila dalam penguasaan secara yuridis, seperti pada kasus Eigendom ini diperolehan atas tanah eigendom berawal dari kepemilikan turun-temurun menjadi warisan. Salah satu kasus sengketa kasus Eigendom yakni terdapat pada Putusan Nomor 3042/K/PDT/2021. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui eksistensi hak eigendom setelah undang-undang pokok agraria  hingga sekarang, perlindungan hukum terhadap hak eigendom secara fisik setelah berlakunya undang-undang pokok agraria dan yang sudah diterbitkannya sertipikat hak guna bangunan, serta analisis yuridis terhadap hak eigendom sebagai dasar gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan diatasnya.

Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif.

Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu eksistensi hak eigendom setelah undang-undang pokok agraria hingga sekarang disebutkan di dalam diktum kedua dari Pasal I sampai Pasal IX telah mengatur tentang ketentuan-ketentuan konversi dari tanah-tanah hak barat dan tanah tanah hak adat. Apabila seorang warga yang sudah menguasi tanah bekas hak eigendom secara fisik terbukti tetapi tidak melakukan konversi hak tanah tersebut, maka status tanah menjadi hak negara, sehingga jika timbul sertifikat hak guna bangunan di atas tanah tersebut pada dasarnya tetap menjadi hak Negara. Pada prinsipnya setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan hak atas tanah, namun demikian pihak yang menguasai tanah bekas hak secara fisik dalam jangka waktu tertentu dengan iktikad baik, akan mendapatkan prioritas dalam perolehan hak atas tanahnya. Persoalan dalam perkara ini, majelis hakim tidak memutus siapa yang paling memiliki hak prioritas atas tanah bekas Eigendom, apakah pemegang alas hak, perusahaan yang mengelola, atau Pemerintah Daerah. Prioritas pertama, diberikan kepada perusahaan yang mengelola yang menduduki/menguasainya secara fisik tanah dengan syarat lebih dari 20 tahun.

Kata Kunci : Hak Eigendom, Perbuatan Melawan Hukum, Hak Guna Bangunan

Downloads

Published

26-12-2022

How to Cite

Nola Polwanti. (2022). ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK EIGENDOM SEBAGAI DASAR GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM UNTUK MEMBATALKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN DIATASNYA (Putusan Nomor 3042/K/PDT/2021). Journal Law of Deli Sumatera, 2(1). Retrieved from https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/164