PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS KELALAIAN DALAM HAL PEMBUATAN AKTA JUAL BELI YANG SERTIFIKAT ASLI HAK ATAS TANAHNYA TIDAK DISERAHKAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 361 PK/PDT/2017)

Authors

  • Yuni Aditya Adhani Universitas Sumatera Utara

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah selaku Pejabat umum di bidang pertanahan bisa saja bertindak lalai di dalam pembuatan akta sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan dalam akta sebagaimana dalam kasus yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 361 PK/PDT/2017 dimana dalam pembuatan akta jual beli PPAT tidak menerima sertifikat asli dan melakukan pengecekan atas sertifikat tersebut sebelumnya. Yang jadi permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang Prosedur Syarat Pembuatan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT, Peranan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT terhadap PPAT yang Melanggar Ketentuan Praturan Perundang-undangan yang Berlaku, serta akibat hukum terhadap PPAT atas kelalaian dalam hal pembuatan AJB yang sertifikat tanahnya tidak diserahkan berdasarkan putusan tersebut.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normative yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Prosedur Syarat Pembuatan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT yaitu PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan.. Peran Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Pembinaan terhadap PPAT yang dilaksanakan oleh Menteri dapat berupa penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas jabatan PPAT, pemberian arahan , menjalankan tindakan yang dianggap perlu untuk memastikan pelayanan PPAT tetap berjalan, dan/atau memastikan PPAT menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kode etik. Selanjutnya mengenai akbat hukum, sesuai dengan hukum perdata, PPAT dapat dikenakan ganti rugi, karena perbuatan melanggar hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya. Sedangkan secara hukum pidana PPAT dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu dapat dikenakan Pasal 378 KUHP.

Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah PPAT sebagai pejabat umum yang dapat membuat akta jual beli sudah seharusnya mengikuti prosedur yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undagan dan kode etik PPAT. Hal tersebut demi memberikan kepastian hukum terhadap akta yang dibuatnya. Disarankan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dalam melakukan pembinaan pengawasan terhadap PPAT lebih baik dan rutin lagi untuk menghindari permasalahan hukum baik sekarang maupun dikemudian hari.

 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Kelalaian PPAT, Akibat Hukum

Downloads

Published

08-04-2023

How to Cite

Adhani, Y. A. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS KELALAIAN DALAM HAL PEMBUATAN AKTA JUAL BELI YANG SERTIFIKAT ASLI HAK ATAS TANAHNYA TIDAK DISERAHKAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 361 PK/PDT/2017). Journal Law of Deli Sumatera, 2(1). Retrieved from https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/201