ASPEK HUKUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (KEPUTUSAN SIRKULER/CIRCULAR RESOLUTION) DALAM PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Keabsahan dari Keputusan Sirkuler memainkan peran yang sangat penting dalam suatu Perseroan Terbatas, karena ketidakjelasan kapan sesungguhnya sah dari Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) dapat menjadi masalah dan bukan tidak mungkin menjadi pembuka sengketa di antara pemegang saham serta menimbulkan kerugian bagi Perseroan dalam menjalankan usahanya. Tesis ini, dibuat untuk menjawab beberapa permasalahan seperti, Pertama, untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pengambilan keputusan pemegang saham di luar RUPS (Keputusan Sirkuler/Circular Resolution), Kedua, mengenai keabsahan keputusan pemegang saham di luar RUPS (Keputusan Sirkuler/Circular Resolution), Ketiga, mengenai peranan Notaris dalam pelaksanaan pengambilan keputusan pemegang saham di luar RUPS (Keputusan Sirkuler/Circular Resolution).
Metode penelitian yang digunakan untuk tesis ini adalah yuridis normatif, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dan pendapat para sarjana hokum terkemuka. Dalam hal pengumpulan data, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan.
Hasil Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa suatu Keputusan Sirkuler dapat sah secara internal dan secara eksternal. Secara internal (berlaku dalam suatu organisasi PT) maka Keputusan Sirkuler tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 UUPT dan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana usul yang dikirimkan secara tertulis kepada seluruh Pemegang Saham telah disetujui secara tertulis (dengan cara ditandatangani) oleh seluruh pemegang saham dalam suatu bentuk Risalah dan tidak boleh ada satupun pemegang saham yang tidak setuju. Secara eksternal maka Keputusan Sirkuler wajib dilaksanakan sesuai Pasal 91 UUPT dan 1320 KUHPerdata, wajib ditegaskan kembali dengan akta otentik oleh Notaris dan telah disetujui atau diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI, serta diterbitkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Disarankan agar Pemerintah dapat membuat suatu peraturan khusus atau peraturan pelaksana mengenai Keputusan Sirkuler, dan diharapkan Notaris dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta otentik dan juga berperan lebih aktif dalam membantu Pemegang Saham selaku kliennya dalam pemahaman dan dalam melaksanakan tugasnya khususnya mengaktakan Keputusan Sirkuler.
Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pemegang Saham, Keputusan Sirkuler.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
