Pengenaan Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Ingkar Janji Atas Perjanjian Kerjasama Bangun Bagi (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/PDT/2020/PT PLG)

Authors

  • Erlikasna Br Sembiring Universitas Sumatera Utara

Abstract

Pada prinsipnya perjanjian bangun bagi merupakan perjanjian timbal balik antara dua pihak yaitu antara pihak developer/pemilik modal dengan pihak pemilik tanah. Dalam perjanjian ini pemilik tanah memberikan ijin kepada pengembang/developer untuk mengelola tanahnya untuk dibangun menjadi beberapa kavling tanah berikut beberapa unit rumah/ruko yang berdiri diatas kavling tanah tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak baik pemilik tanah, maupun pengembang (developer) dalam pelaksanaan perjanjian pendanaan dalam perjanjian bangun bagi, apakah ketentuan yang menjadi dasar pengenaan dan besarnya ganti rugi dalam hal terjadinya wanprestasi perjanjian bangun bagi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/Pdt/2020/PT Plg dan bagaimana analisa pertimbangan atau keputusan hakim terkait pengenaan ganti rugi atas dasar adanya perbuatan ingkar janji pada perjanjian kerjasama bangun bagi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/Pdt/2020/PT Plg

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif-kualitatif.     

Hasil penelitian ini adalah akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak baik pemilik tanah, maupun pengembang (developer) dalam pelaksanaan perjanjian pendanaan dalam perjanjian bangun bagi membawa konsekuensi kepada pelaku wanprestasi bertanggung jawab secara perdata. Ketentuan yang menjadi dasar pengenaan dan besarnya ganti rugi dalam hal terjadinya wanprestasi perjanjian bangun bagi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/Pdt/2020/PT Plg adalah ketentuan Pasal 3 Akta Perjanjian Bangun Bagi No. 3 tanggal 7 April 2004 dan keputusan hakim terkait pengenaan ganti rugi atas dasar adanya perbuatan ingkar janji pada perjanjian kerjasama bangun bagi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/Pdt/2020/PT Plg telah tepat dan benar. Disarankan sebaiknya para pihak baik pemilik tanah, maupun pengembang/developer menghormati perjanjian yang telah disepakati bersama-sama dengan cara melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing masing pihak sebaiknya pihak pengembang/developer menyelesaikan kewajibannya untuk membangun ruko sesuai dengan tengang waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.Diharapkan sebaiknya keputusan hakim dalam perkara ini dapat dijadikan rujukan dalam menghadapi perkara yang serupa sehingga putusan putusan pengadilan dalam mengadili perkara serupa dapat konsisten.

Kata Kunci: Perjanjian Bangun Bagi, Ingkar janji, Akibat Hukum

Downloads

Published

04-05-2023

How to Cite

Br Sembiring, E. (2023). Pengenaan Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Ingkar Janji Atas Perjanjian Kerjasama Bangun Bagi (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/PDT/2020/PT PLG). Journal Law of Deli Sumatera, 2(2). Retrieved from https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/226

Issue

Section

##section.default.title##